Jakarta, 17 Januari 2024 - Di awal tahun ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) menggandeng Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) dalam memfasilitasi penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data serta informasi dalam industri teknologi blockchain di Indonesia.
Dilakukan penandatanganan kerjasama guna pengembangan industri Blockchain yang diwujudkan dengan penyusunan peta ekosistem industri Blockchain di Indonesia dan membangun koordinasi terarah antara KemKominfo dengan Pelaku Usaha yang dinaungi oleh A-B-I. Kegiatan penandatanganan PKS ini dilaksanakan secara langsung di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Asosiasi sangat penting menjadi pintu bagi para pelaku industri untuk menyelaraskan kebutuhan industri dalam mendorong percepatan pertumbuhan industri Blockchain di Indonesia. Asosiasi dapat menjadi koordinator dan penghubung antara pemerintah dengan pelaku industri dalam memutakhirkan kondisi terkini industri sehingga pemerintah dapat menyesuaikan kebijakannya,” Ucap Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan.
Melalui kerja sama ini, Kominfo dan A-B-I sepakat untuk mendukung pertumbuhan industri blockchain yang akan direalisasikan melalui penyusunan Peta Ekosistem Industri Teknologi Blockchain di Indonesia dan kajian komprehensif yang bertujuan memberikan wawasan mengenai pangsa pasar domestik, mengidentifikasi kebutuhan pelaku usaha dalam industri, serta memberikan rekomendasi kebijakan dan rencana strategis untuk menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun ataupun menyempurnakan regulasi.
“Kolaborasi antara A-B-I dengan Kominfo merupakan bukti komitmen untuk mendorong pertumbuhan inovasi melalui lanskap teknologi blockchain di Indonesia. Keterlibatan BINUS University diharapkan dapat memperkuat kredibilitas akademis dan keunggulan penelitian yang mendorong inisiatif ini. Hasil dari upaya kolaboratif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman tentang industri blockchain, tetapi juga memberikan rekomendasi yang dapat diimplementasikan bagi para pemangku kepentingan industri dan pembuat kebijakan. Jumlah pelaku usaha yang terdaftar di OSS memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kode 62014 sudah mencapai lebih dari 1700 pelaku usaha yang menjadi salah satu indikator pertumbuhan industri blockchain di Indonesia. “Ucap perwakilan A-B-I. Kerjasama ini juga menegaskan komitmen untuk menempatkan Indonesia sebagai pusat utama pengembangan dan inovasi teknologi blockchain.
Menurut Dirjen Aptika, meningkatnya industri ekosistem Blockchain di Indonesia dinilai bagus untuk pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. “Pertumbuhan jumlah entitas industri bermakna sebagai potensi dan kesempatan bisnis yang dapat diperoleh dari industri blockchain. Hal ini tentu sangat bagus bagi pertumbuhan nilai ekonomi digital Indonesia dan diikuti oleh peningkatan penciptaan peluang kerja bagi banyak talenta Indonesia,” kata Dirjen Aptika
“Potensi industri blockchain Indonesia masih sangat terbuka untuk berkembang di berbagai sektor tidak hanya terfokus pada industri keuangan saja. Tetapi para pelaku industri lainnya perlu mendapatkan informasi yang tepat tentang bagaimana peta ekosistem industri blockchain ini dapat diimplementasikan. Besar harapan kami, Perjanjian Kerjasama ini akan sangat bermanfaat untuk itu,” tambahnya .
Kemkominfo berharap Melalui kerjasama yang dibangun ini, diharapkan dapat menjadi awal dalam menghasilkan berbagai informasi dan pengetahuan yang menjadi dasar dalam menyusun berbagai program dan kebijakan. Langkah kedepannya Kemkominfo dapat mengantisipasi bentuk kebijakan dan program yang mampu mendukung peningkatan pertumbuhan inovasi berbasis blockchain di Indonesia untuk dapat menjadi industri yang mampu bersaing secara global.